Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan label kesejahteraan maupun ukuran kemiskinan. Desil merupakan pemeringkatan relatif yang membagi keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraannya, mulai dari Desil 1 yang relatif paling tidak sejahtera hingga Desil 10 yang relatif paling sejahtera.

Penentuan desil dilakukan melalui pemodelan statistik Proxy Means Test dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, seperti perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. “Seluruh keluarga di Indonesia ditempatkan ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah yang relatif sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraannya,” tulis BPS, Rabu (9/9/2026).

BPS menjelaskan perubahan desil tidak berarti perubahan angka kemiskinan. Angka kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita dibandingkan Garis Kemiskinan melalui Susenas. Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin tercatat 8,07% atau 22,93 juta orang, dengan rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *