Jakarta – KPK ungkap oknum Kemenag minta “uang percepatan” US$2.400 per kuota haji khusus kepada Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri. Khalid mengumpulkan uang dari jemaah dan menyerahkannya ke oknum Kemenag, namun uang itu akhirnya dikembalikan dan diserahkan ke KPK sebagai barang bukti.

Khalid dan ratusan jemaah yang awalnya terdaftar haji furoda ikut kuota haji khusus hasil tawaran travel lain, dan melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus tersebut. KPK masih mendalami kasus yang melibatkan 400-an travel dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai upaya penanganan, KPK cegah tiga orang penting termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti seperti dokumen, elektronik, dan properti terkait korupsi kuota haji tambahan ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *