Solo – Penggugat dalam perkara citizen lawsuit (CLS) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Solo diganti. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 16 September 2025, karena mereka menilai hakim yang memimpin persidangan tidak independen, adil, dan imparsial.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa prinsip-prinsip kehakiman dan keadilan sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Ia menambahkan, seorang hakim harus cerdas dan menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan, namun menurutnya hal tersebut tidak terlihat dalam persidangan saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Presiden Jokowi dengan tuduhan serius soal ijazah palsu. Permintaan penggantian majelis hakim ini membuka peluang perubahan jalannya persidangan, yang tentu akan dinantikan kelanjutannya oleh banyak pihak.

