BALI – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap sindikat pencurian data pribadi yang beroperasi di Denpasar namun dikendalikan dari Kamboja. Enam tersangka berinisial CP, SP, RH, NZ, FO, dan PF ditangkap setelah terlibat pengumpulan data KTP, KK, dan rekening bank warga, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja. Sindikat ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang menemukan transaksi mencurigakan pada rekening mereka.
Modus operandi sindikat ini melibatkan iming-iming pembayaran Rp300–Rp500 ribu kepada masyarakat yang bersedia membuka rekening bank baru. Para korban, mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah, ditipu dengan dalih rekening akan digunakan oleh pengusaha besar, padahal digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, manipulasi pajak, dan perdagangan valas. Tersangka CP disebut sebagai pemimpin yang merekrut anggota lain untuk menjaring korban dan mengumpulkan data pribadi.
Polisi menyita 90 unit handphone, 16 kartu ATM, dua buku tabungan, serta lima buku catatan pesanan pelanggan. Para pelaku mengaku telah mengumpulkan ratusan data pribadi sejak mulai beroperasi pada September 2024 dan menerima bayaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per rekening. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

