Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada hari Jumat (11/4/2025) ini. Selain itu, Hakim akan memutus apakah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa. Sementara itu, bahwa jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK ini meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan dari Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *