Ketua KPU Langgar Etik, Pencalonan Gibran Tetap Sah

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a. Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

Meski dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, status Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak akan terdampak. “Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Gak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan,” imbuhnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours