SINGAPURA – KPK akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Penangkapan ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (24/1/2025). Paulus, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, diduga terlibat dalam kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Sebelumnya, ia melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain.
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus ke Indonesia. Langkah ini dilakukan agar kasus hukum yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu segera dituntaskan di pengadilan. “Kami melengkapi seluruh persyaratan agar yang bersangkutan segera dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.
+ There are no comments
Add yours