MK Tolak Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemisahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Ditjen Pajak. Hal itu diputuskan atas permohonan yang diajukan oleh konsultan pajak, Sangap Tua Ritonga. Sangap Tua Ritonga menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

Penempatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN, bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang- undang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR. Terlebih lagi, Mahkamah sebagai pengawal UUD 1945, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003.

Sangap Tua Ritonga merujuk UUD 1945 telah secara tegas dibunyikan tentang nomenklatur Pajak (In Casu Pasal 23A) yang dipisah dari nomenklatur Keuangan (In Casu Pasal 23 UUD 1945). Menurut Sangap Tua Ritonga, Pasal 23A tersebut jelas dinyatakan ‘Pajak Bersifat Memaksa’, dan karena Nomenklatur Pajak terpisah dari Keuangan serta mengingat Pajak bersifat memaksa.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours