Surabaya – Presiden RI Prabowo Subianto buka suara soal penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025 besok.
Setelah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari ini, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:
- Kelompok hunian mewah
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
- Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara dan senjata api
Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter
Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol
Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah
Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:
Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dll #SurabayaTv

