Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan peningkatan tajam kasus penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 94 kali penindakan ekspor emas ilegal hingga tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 3.033,3 persen dibandingkan periode 2025 yang hanya mencatat tiga kali penindakan.
Selain peningkatan jumlah kasus, barang bukti emas yang berhasil diamankan juga melonjak hingga 353 kilogram, atau naik 12.076,9 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 2,90 kilogram. Suahasil menyebut emas ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari emas bubuk sebanyak 11,3 kilogram, emas batangan, hingga emas berbentuk silinder. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara. “Emasnya ditambang di dalam negeri, lalu kemudian diselundupkan dan dikirim ke luar negeri,” terang Suahasil dalam konferensi pers APBN, Jumat (9/10/2026).
Suahasil menegaskan, pemerintah tetap memperbolehkan ekspor emas selama dilakukan melalui mekanisme resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar. Namun, ekspor ilegal tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah pun berkomitmen memperketat pengawasan serta menindak tegas praktik penyelundupan tersebut. “Kita terus upayakan untuk menindak tegas penyelundupan emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” ujar Suahasil.

