Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, nilai permasalahan tersebut mencapai Rp34,14 miliar. Temuan ini mencakup ketidaksesuaian pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana, komisi yang belum disetorkan, hingga pembayaran honorarium yang melebihi standar.

BPK menyebut sejumlah persoalan tersebut berpotensi menyebabkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai rencana serta terjadinya kelebihan pembayaran. “Hal ini mengakibatkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana serta kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan honorarium,” tulis BPK dalam laporan IHPS I-2026 yang dikutip Selasa (13/10/2026). Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP merupakan salah satu sumber pembiayaan operasional sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan, serta verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja BOSP. Pemerintah daerah juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola anggaran pendidikan agar dana yang dialokasikan dapat digunakan sesuai peruntukan dan mendukung kebutuhan satuan pendidikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *