Bogor – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Temuan tersebut mencakup fasilitas mewah di 13 bangunan, seperti pendingin ruangan, tempat tidur, televisi, sofa, dan kulkas dua pintu. Setelah temuan disampaikan, fasilitas tersebut dikeluarkan dan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat petugas dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek keamanan lapas, termasuk akses kendaraan yang tidak memiliki pagar, kondisi pagar yang disebut lepas, serta blok tahanan yang tidak dilengkapi kawat berduri. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan. “Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan, kami paling menyorot ini,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Ombudsman juga masih mendalami sumber anggaran pembangunan dan pengadaan fasilitas di 13 bangunan tersebut. Syafrida mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut temuan di Cibinong sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. “Persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *