Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Budi yang merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan masih berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif. Budi saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya. “Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Kejagung menyebut Budi diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor untuk program MBG, saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penanganan perkara dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). “Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ujar Syarief.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *