Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan keterangan 233 saksi, dua ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Penyidik juga menemukan keterkaitan peran Dadan, Sony, dan Lodewyk dengan Glory dan Asep dalam perkara tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10 triliun.

Anang mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing. “Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026). Selanjutnya, keenam tersangka dan barang bukti akan diproses dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *