Jakarta – Kementerian Pariwisata mendorong Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat penerapan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat serta wisatawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran berulang di kawasan Gunung Bromo.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya mengatakan pengelola juga perlu memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. “Kemenpar mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan peraturan dan SOP secara ketat bagi masyarakat dan pengunjung destinasi wisata Gunung Bromo serta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar menimbulkan efek jera,” kata Nia di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Kementerian Pariwisata turut mendorong penerapan batas kunjungan sebanyak 2.752 wisatawan per hari melalui seluruh pintu masuk Bromo. Pencegahan juga dilakukan dengan edukasi wisatawan, pengawasan di titik rawan, larangan aktivitas pemicu api, kesiapan sarana pemadaman dan prosedur penutupan area berisiko. Aktivitas wisata Gunung Bromo ditutup sejak 12 September 2026 hingga waktu yang belum ditentukan akibat kebakaran.

