Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut penyidikan masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. “Apakah nanti saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fadh El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *