Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum atas kericuhan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Penyelidikan harus menyasar pihak yang diduga terlibat berdasarkan informasi serta bukti awal.
“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Aparat diminta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan bukti, termasuk kasus meninggalnya Bambang Setiyawan di Pejompongan. Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi, menganalisis rekaman CCTV dan video terkait, serta mengantongi dua sketsa terduga pelaku. Polisi juga telah menetapkan 47 tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

