Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus pada Kamis (3/9/2026).

“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni JAA selaku Inspektur Utama BGN. Saksi lainnya berasal dari tenaga ahli dan staf BGN, perusahaan swasta, yayasan, Peruri, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan ompreng. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *