Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler menjaga nilai ekonomis sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus begitu saja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273 Tahun 2025.

Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh operator seluler, baik pelanggan prabayar, pascabayar, maupun korporasi. Operator dapat memberikan pilihan seperti roll over, perpanjangan masa aktif, konversi layanan, kompensasi, hingga refund. “Dengan SE ini kami ingin supaya layanan-layanan apa pun bentuk layanannya tetap memanfaatkan dan memaksimalkan nilai ekonomis dari kuota yang sudah dibeli oleh masyarakat atau konsumen karena ini merupakan hak dari konsumen,” ujar Dewi.

Komdigi memberikan masa penyesuaian hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menerapkan aturan tersebut secara penuh. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk perpanjangan atau konversi layanan. Masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang disediakan operator maupun Komdigi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *