Jakarta – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang dimulai awal 2027. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis karena peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026). Ia menegaskan, guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus sebagai PPPK.

Selain itu, pemerintah menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu untuk dialihkan menjadi PPPK melalui usulan instansi masing-masing mulai Januari 2027. Pemerintah juga membuka pengadaan guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Penataan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan jenjang karier guru dalam sistem nasional.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *