Jakarta – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu dan menyepakati peningkatan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Polisi kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penyidikan, lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa.
Kasus tersebut bermula saat Ruben diduga menawarkan korban berinisial DM untuk menanamkan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya. Setelah kesepakatan investasi dibuat, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima saat jatuh tempo. Dana pokok yang telah disetorkan korban juga belum dikembalikan hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke polisi. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengusut kasus tersebut.

