Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Pahlawan. Dua kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri dan pelecehan anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang tak memiliki izin.
Pada kasus pertama yang melibatkan ayah tiri, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menawarkan fasilitasi rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak ibu memohon agar sang anak tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Sementara untuk kasus kedua, kekerasan terjadi di sebuah panti asuhan yang tidak mengantongi izin resmi. Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan langsung menutup operasional panti asuhan tersebut.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (21/8/2026).
Wali Kota Eri memastikan bahwa seluruh korban terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.
Dampak dari kejadian kasus ini, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Kota Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Wali Kota Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini, juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta Pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib bertanggung jawab atas identitas penghuninya dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.

