Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan polemik terkait program wakaf saham Masjid Istiqlal. Kemenag menegaskan program tersebut bukan upaya Masjid Istiqlal melakukan penawaran saham perdana atau IPO, melainkan gerakan Yuk Wakaf Saham yang mengajak pemilik saham syariah mewakafkan sebagian kepemilikannya melalui Nazhir Masjid Istiqlal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan IPO. “Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO,” ujar Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Thobib, saham yang diwakafkan masyarakat harus berasal dari instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syariah. Manfaat ekonomi dari saham tersebut, termasuk dividen, akan disalurkan untuk program sosial dan keumatan. Pengelolaan wakaf saham melibatkan sejumlah pihak di industri keuangan serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

