Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya perintah atau rencana khusus pemerintah untuk mengejar pajak pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa. Purbaya menegaskan ketentuan pajak atas pendapatan dari penyewaan properti tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026). Dia menjelaskan pemilik properti tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan sewa, namun belum ada kebijakan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan belum ada program khusus pada 2027 untuk menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan memang telah menjadi objek PPh, sehingga bukan merupakan jenis pajak baru.

