Jakarta – Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat Yaqut. Salah satunya terkait hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur pada bagian akhir surat dakwaan, meski disebut beberapa kali dalam rangkaian perkara.
“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” kata kuasa hukum Yaqut Dodi Abdulkadir seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tim hukum juga mempersoalkan tudingan Yaqut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Mereka menilai dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut serta mempertanyakan penggunaan pasal korupsi apabila jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Mereka menilai sebagian komponen kerugian berasal dari pembayaran jemaah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga perlu dijelaskan dasar uang tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara. Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dan didakwa bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut Yaqut memperoleh 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.

