Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkap Presiden Prabowo Subianto meminta MPR memastikan bentuk produk hukum yang akan menjadi dasar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Arahan itu disampaikan setelah MPR menyerahkan hasil kajian PPHN kepada Presiden dalam pertemuan pada 3 Agustus 2026.

MPR saat ini mempertimbangkan tiga opsi produk hukum PPHN, yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang. Dari ketiga opsi tersebut, amendemen UUD 1945 dan TAP MPR dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat. Namun, MPR belum menentukan pilihan dan akan mengembalikan pembahasan kepada Badan Pengkajian MPR.

“Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya,” kata Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Kamis (6/8/2026).

Eddy menyebut Presiden Prabowo merespons positif laporan MPR terkait rampungnya pembahasan PPHN. Meski proses akan dipercepat, MPR memastikan kajian tidak dilakukan secara tergesa-gesa. PPHN nantinya diharapkan menjadi pedoman arah pembangunan nasional lintas pemerintahan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *