Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar 21 bangunan liar di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026). Penertiban dilakukan dengan melibatkan 125 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, Kecamatan Krian, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai bagian dari penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan, sosialisasi, hingga kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Karena masih terdapat bangunan yang berdiri, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Proses berlangsung aman dan seluruh bangunan sasaran berhasil diratakan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat. Penegakan aturan juga akan dilakukan terhadap bangunan tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang.

