Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar mempercepat pelayanan publik dan menuntaskan setiap aduan masyarakat maksimal dalam waktu 1×24 jam. Arahan tersebut disampaikan saat mengumpulkan seluruh jajaran pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala seksi di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026). Eri menegaskan birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi, melainkan harus proaktif menyelesaikan berbagai persoalan warga sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam arahannya, Eri menyoroti sejumlah persoalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, seperti parkir liar, dugaan pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga lambannya proses perizinan. Ia meminta setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline pengaduan sendiri agar masyarakat tidak selalu bergantung pada Hotline Lapor Cak Eri. Selain itu, Eri menginstruksikan penertiban parkir liar tanpa harus menunggu inspeksi mendadak, memperketat pengawasan terhadap dugaan pungli di lingkungan RT/RW, serta menegaskan bahwa pungutan yang dikaitkan dengan administrasi kependudukan tidak diperbolehkan. Pemkot juga mengoptimalkan pengawasan melalui jaringan CCTV terintegrasi untuk memantau kinerja petugas di lapangan.

Eri turut mengevaluasi pelayanan di RSUD dr. Soewandhie dengan meminta percepatan layanan antrean dan farmasi, di mana obat nonracikan harus diberikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima. Ia juga menginstruksikan percepatan pelaksanaan Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) serta memastikan pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan pasar milik pemerintah dari kelompok masyarakat desil 1 hingga 5 dibebaskan dari retribusi. Menutup arahannya, Eri menegaskan Sekretaris Daerah dan para asisten diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan kontrak kinerja maupun pakta integritas sesuai target yang telah ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *