Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menunjukkan ijazah asli yang menjadi objek perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), setelah dirinya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pernyataan mengenai ijazah Jokowi yang beredar di ruang publik.
Menurut Dokter Tifa, pembuktian terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah harus disertai dengan penunjukan dokumen asli yang dipersoalkan. Ia juga menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan menjadi penting karena perkara tersebut merupakan delik aduan. Dalam kesempatan itu, Tifa menegaskan bahwa analisis yang pernah disampaikannya hanya berkaitan dengan foto pada dokumen yang beredar di internet dan dilakukan berdasarkan keilmuannya di bidang anatomi morfologi.
Tifa menyatakan dakwaan yang dikenakan kepadanya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menilai dakwaan tersebut lebih banyak menyoroti pernyataan lisannya dibandingkan tindakan yang dianggap sebagai manipulasi dokumen. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan perubahan maupun rekayasa terhadap foto yang dianalisis dan siap memberikan penjelasan secara rinci dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya akan menghadiri persidangan dan membawa ijazah sarjana yang selama ini menjadi objek sengketa. Menurutnya, kehadiran Jokowi beserta dokumen tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan klarifikasi di forum peradilan terkait berbagai tudingan yang beredar mengenai keaslian ijazah tersebut.

