Seorang tukang becak berinisial R (50) ditangkap polisi usai diduga mencuri telepon genggam milik MA, warga Teluk Nibung Barat, Surabaya. Aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah mencuci mobil di depan Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya, pada 25 Juni 2026. Tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian setelah aksinya dipergoki langsung oleh korban.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban meninggalkan telepon genggam merek Vivo di atas dashboard mobil saat mencuci kendaraannya. Melihat kesempatan tersebut, tersangka yang merupakan warga Bangkalan, Madura, diduga mendekati mobil dan mengambil ponsel milik korban. “HP kemudian diambil tersangka. Sementara korban tahu jika HP miliknya diambil tersangka dan menangkapnya,” ujar Eko, Jumat (3/7/2026).

Mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan warga, anggota Polsek Pabean Cantikan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban. Berkat respons cepat petugas, barang yang sempat dicuri berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin menjual telepon genggam tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *