Seorang mantan kurir paket ekspedisi berinisial MSK (30), warga Jalan Banyuurip, Surabaya, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku saat tengah beristirahat pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. “Pelaku meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan,” ujar Dodi, Jumat (3/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus koran berisi ganja, satu paket sabu dalam plastik klip, timbangan elektrik, satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, serta sekrup berisi sedotan putih. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat bersih 274,76 gram dan sabu seberat 0,079 gram. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, MSK mengakui seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Namun, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan memperoleh barang haram tersebut atas perintah seorang buronan yang dikenal dengan nama Mbah atau Cak K. Menurut pengakuannya, setiap kali menerima instruksi melalui sambungan telepon, ia diarahkan menuju lokasi tertentu untuk mengambil narkotika yang kemudian diantarkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pengendalinya.

Dari setiap pengantaran, MSK mengaku menerima bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, bergantung pada jarak tujuan pengiriman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *