Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah yaitu pemotongan nilai nominal mata uang tanpa ubah nilai intrinsik sepenuhnya jadi kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Ia menyatakan ini saat di Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (10/11/2025), dan memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah seperti ubah Rp1.000 jadi Rp1 tak akan dilakukan tahun ini atau 2026. Rencana ini justru dituangkan dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, dengan target RUU redenominasi diselesaikan 2027.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya. “Nggak tahun depan, saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” tambahnya, sambil bantah bahwa penerapan segera meski RUU masuk Prolegnas. BI sendiri bilang proses ini matang, fokus jaga stabilitas ekonomi tanpa kurangi daya beli masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *