Surabaya – Lukman Edy Mantan Sekjen PKB dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).
“Saudara Lukman Edy yang (diduga) melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) sudah ada, pasal-pasalnya juga,” ujar Musyafak Rouf Ketua DPC PKB Surabaya.
Laporan DPC PKB Kota Surabaya itu tertuang dalam surat dengan nomor laporan polisi (LP): NOMOR STTLPM/559/VIII/2024/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA.
Ketua DPC PKB mengatakan, laporan atas tuduhan pencemaran nama baik ini sebagai bentuk peringatan agar tidak melontarkan kalimat tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Ketua DPC PKB Kota Surabaya berharap laporan yang dilayangkan ke polisi itu bisa ditindaklanjuti supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
+ There are no comments
Add yours