Surabaya- Dua di antara tiga tersangka pelaku curanmor yang sempat beraksi di wilayah Lakarsantri, Surabaya telah diringkus polisi pada, Senin (3/6/2024), di sekitar Waduk Unesa pada 01.30 WIB dini hari.

Kompol M. Akhyar Kapolsek Lakarsantri menyatakan, kedua tersangka yang diringkus tersebut berinisial MR (20 tahun) asal Depok, Jawa Barat, dan MH (23 tahun) asal Pulau Madura, Jawa Timur.

Dari penangkapan dua tersangka itu, diketahui jika satu tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menyewa apartemen di sekitar Kecamatan Sawahan untuk mengumpulkan menerima hasil curanmor sebelum ia jual ke Madura.

“Tersangka H (DPO) yang menyewa apartemen itu. Kalau sudah dapat (hasil curanmor MR dan MH) dikirim ke tersangka H. Ditaruh di apartemen dulu sebelum dijual ke Madura,” kata Akhyar dikonfirmasi (5/6/24)

Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata.

#SurabayaTV

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *