Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan bukti rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, yang akan menjadi pertimbangan dalam menjawab dalil pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan hal ini sebagai tanggapan atas permintaan dari tim Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU. Mereka ingin data rekapitulasi dibuka untuk memungkinkan konfrontasi terhadap KPU, dengan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengusulkan adanya penghitungan manual sebagai bentuk audit.
Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap hasil Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran juga mencakup permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan suara ulang, serta menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.

