{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":3,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

JAKARTA – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti penjelasan ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun, terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres di Pilpres 2024. Andi menganggap putusan tersebut bersifat self executing, tanpa memerlukan perubahan dalam regulasi atau UU.

Namun, Arief menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bisa disamakan dengan putusan lain, dan menyarankan Andi untuk memeriksa kembali argumennya. Arief juga menjelaskan perbedaan antara putusan tersebut dengan putusan lain terkait konsultasi KPU dengan DPR. Dia menekankan perlunya penjelasan yang detail dan cermat dari Andi, serta menyinggung bahwa sesama guru besar tidak boleh mendahului.

Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dengan tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena diduga melakukan kecurangan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *