Pinjam Mobil Pacar lalu Digadaikan, Pria di Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara
SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Ahmad bin H. Ridwan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara…
