Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020-2024, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Yaqut mengaku siap menjalani persidangan dan berharap proses hukum berjalan lancar.
“Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai. Ia memastikan kondisinya sehat dan akan kooperatif selama persidangan. “Saya tawakal, serahkan pada Allah,” ujarnya.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Berdasarkan hasil audit BPK, dugaan perkara korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK kemudian melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK pada 14 Juli 2026.

