Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nusron mengatakan kebijakan ini bertujuan agar Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah menggunakan rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Integrasi dilakukan karena masih ditemukan perbedaan data PBB dan data pertanahan, termasuk luas bidang tanah. Penerapan kebijakan telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebut integrasi NIB dan NOP dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari PBB tanpa menaikkan tarif. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Mendagri yang memerintahkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan membuat kerja sama integrasi data.

