MK PUTUSKAN PARTAI TANPA KURSI DPRD BISA AJUKAN CALON KEPADA DAERAH
JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang…
