JAKARTA – Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, jelaskan eks napi dengan hukuman di bawah 5 tahun bisa jadi anggota Wantimpres RI sesuai RUU yang disahkan DPR. Keputusan ini mengikuti norma yang diatur oleh MK dan UU Pilkada Nomor 10/2016. Norma itu akan diikuti oleh Baleg. “Ada putusan MK waktu itu bahwa setiap pejabat ataupun pencalonan apapun itu kan tidak pernah dipidana dengan ancaman di atas lima tahun. UU Pemilu mengatur begitu, semuanya begitu,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9) malam.Putusan MA Nomor 71/PUU-XIV/2016 Awiek diketok pada tahun 2017. Awalnya, bunyi pasal yang diusulkan yaitu, “Untuk jadi anggota Wantimpres RI tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”Rapat Baleg menolak anggota Wantimpres RI yang pernah dihukum pidana di atas lima tahun. Pemerintah ajukan 52 butir DIM, dengan 27 tetap, 8 berubah substansi, 14 berubah substansi & tambahan 3 butir baru. RUU Wantimpres disetujui oleh semua fraksi partai Baleg. Perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA juga ditolak pemerintah.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours