JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Jateng 2024 belum penuhi syarat dokumen adminisistrasi pencalonan. Kedua bakal calon tersebut adalah Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen dan Andika Prakasa – Hendrar Prihadi.
Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang pada Kamis, 5 September 2024. Handi mengatakan terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon.
Menurut dia, dari hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin enam dokumen. Sedangkan Andika kurang 13 dokumen, sementara Hendrar masih kurang empat dokumen. Handi menyebutkan beberapa dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal pasangan calon, di antaranya surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
+ There are no comments
Add yours