JAKARTA – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, namun harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Beliau juga mengakui menanti pertambahan bakal calon kepala daerah. Afif menegaskan KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Maka dari itu membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours