JAKARTA – Pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah untuk Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 Agustus – 29 Agustus 2024, menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Pilkada 2024 adalah yang kelima kalinya di Indonesia dan pertama kali melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Beberapa daerah tidak akan mengikuti Pilkada serentak 2024. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota serta kabupaten di DKI Jakarta tidak akan memilih kepala daerah melalui Pilkada. Di DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012, sedangkan di DKI Jakarta, pemilihan Bupati atau Walikota tidak diperlukan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007.
Menurut undang-undang, Bupati dan Walikota DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD, bukan melalui Pilkada, sementara Gubernur DKI Jakarta akan dipilih dalam Pilgub serentak 2024. Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan menjabat sebagai Gubernur sesuai UU Keistimewaan DIY.
Tahapan awal Pilkada 2024 memanas akibat protes terhadap batas usia calon kepala daerah yang diusulkan DPR, yang berbeda dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Gelombang protes meluas ke media sosial dan memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPR yang tidak sesuai dengan putusan MK.
+ There are no comments
Add yours