JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini harus dihentikan setelah 30 menit diskors karena dari 575 anggota, hanya 178 yang hadir atau izin, jauh dari syarat kuorum setengah dari jumlah anggota DPR. Dasco menegaskan, penundaan ini bukan pembatalan, dan rapat pimpinan serta rapat badan musyawarah akan dijadwalkan ulang.
Dasco belum dapat memastikan kapan rapat paripurna akan kembali digelar, terutama karena mekanisme rapim dan bamus harus dilakukan terlebih dahulu. Ia juga tidak menjawab tegas mengenai kemungkinan pengesahan revisi UU Pilkada sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Namun, ia memastikan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku di DPR.
Rapat Paripurna ini terkait dengan revisi UU Pilkada yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak revisi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua poin krusial yang dibahas adalah batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan dari partai politik, di mana Baleg memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
+ There are no comments
Add yours