JAKARTA-Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak agar pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan soal revisi uu Pilkada, CALS menilai bahwa pembahasan uu pilkada sebagai upaya menganulir keputusan MK yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.
“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” kata CALS, CALS juga menilai pembahasan revisi uu pilkada itu juga untuk mempertahankan kekuatan koalisi indonesia maju plus (KIM PLUS) yang terbentuk pada pilkada 2024.
Oleh karena itu, CALS mendesak DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan MK tersebut yang dilanjutkan dengan menerbitkan PKPU untuk menyelaraskan keputusan MK, “Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” tulis CALS.
+ There are no comments
Add yours