JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 71/PUU/XXII/2024 dan Nomor 73/PUU-XXII/2024 terkait Undang-undang Pilkada, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan ini berfokus pada larangan bagi mantan gubernur untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama dalam Pilkada 2024, yang diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

Isdianto meminta MK untuk mengubah aturan yang melarang mantan gubernur menjadi cawagub, namun Mahkamah menolak permohonan tersebut karena rumusan permohonan yang diajukan dinilai tidak jelas atau kabur. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan ini tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam pengujian undang-undang di MK, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

MK menyatakan bahwa aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub tidak melanggar hak seseorang untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Mahkamah menilai bahwa para pemohon seharusnya mencari calon wakil kepala daerah lain yang tidak terhambat oleh aturan dalam UU Pilkada. Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, permohonan mereka ditolak tanpa pertimbangan lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours