Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024. Hakim Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pengambilan putusan ini setelah pemohon mengajukan hak ingkar terhadapnya, untuk menghindari potensi kecurigaan publik. Keputusan ini diambil oleh delapan dari sembilan hakim MK yang bersepakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.”
Para pemohon pun mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a quo,” kata Arsul membacakan pertimbangan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).
MK memutuskan untuk tidak mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah, karena khawatir dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa penentuan usia minimal calon kepala daerah harus dilakukan saat proses pencalonan, yang berakhir pada penetapan calon. Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan dalam putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka peluang bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
+ There are no comments
Add yours