Komisi Yudisial (KY) RI melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, terkait vonis bebas yang dijatuhkannya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Erintuah diperiksa atas permintaan KY, meskipun belum dipastikan apakah dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, turut diperiksa hari itu.

Menurut Bambang Kustopo, Humas PT Surabaya, pihaknya menerima surat dari KY yang meminta disediakan tempat untuk pemeriksaan terhadap Erintuah. Sementara itu, Joko Sasmita, Kabid Waskim dan Investigasi KY, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim, termasuk Erintuah, telah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini pihaknya sedang menunggu kedatangan para hakim tersebut.

Pada pukul 12.00 WIB, tim dari KY terlihat tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan hingga menjelang pukul 16.00 WIB, proses pemeriksaan terhadap Erintuah masih berlangsung. KY bertindak setelah munculnya kontroversi terkait putusan bebas Ronald Tannur, yang memicu perhatian publik dan mendorong langkah pengawasan terhadap integritas hakim.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours