PEMERINTAH MENAIKAN BATAS LARANGAN USIA PEROKOK

Jakarta – Pemerintah menaikkan batas larangan usia perokok di Indonesia. Saat ini larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun dari yang awalnya hanya di bawah 18 tahun.

Ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7).

Pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.

Juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours